Senin, 26 Mei 2008

KEKERASAN TERHADAP ANAK

Menurut The minimum Age Covention nomor 138 (1973) dalam huraerah (2006), pengertian tentang anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun kebawah. Sebaliknya, dalam Convention on the Rights of the child (1989) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres nomor 39 tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Telah teruang hak-hak anak baik ditetapkan oleh PBB tanggal 20 November 1959 dengan 10 prinsip deklarasi hak-hak anak, serta dalam pasal2 UU nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, namun tetap saja kelalaian pada anak sering terjadi.

Setiap anak, sebagaimana halnya manusia lainnya, memiliki kebutuhan-kebutuhan dasar yang menuntut untuk dipenuhi sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Menurut Katz dikutip dalam huraerah (2006) kebutuhan dasar yang sangat penting bagi anak adalah adanya hubungan orangtua dan anak yang sehat di mana kebutuhan anak, seperti : perhatian dan kasih saying yang kontinu, perlindungan, dorongan, dan pemeliharaan harus dipenuhi oleh orang tua. Sedangkan brown dan Swanson dalam Huraerah (2006) mengatakan bahwa kebutuhan umum anak adalah perlindungan, kasih saying, pendekatan/ perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pengalaman positif yang dapat menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan mental yang sehat.

Kegagalan dalam proses pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut akan berdampak besar pada anak baik terhadap fisk, perkembangan intelektual, mental dan social anak. Anak bukan saja akan mengalami kerentanan fisik akibat gizi, dan kualitas kesehatan yang buruk, melainkan pula mengalami hambatan mental, lemah daya-nalar, bahkan perilaku-perilaku mladaptif, sepeti autism,’naka’, sukar diatur, yang kelak mendorong mereka menjadi manusia ‘tidak normal’ dan pelaku criminal (Suharto, 1997 dalam huraerah, 2006)

Pertumbuhan dan kesejahteraan fisik, intelektual, emosional dan social anak yang akan mengalami hambatan jika anak mengalami : kekurangan gizi dan tanpa perumahan yang layak; Tanpa bimbingan dan asuhan; Sakit dan tanpa perawatan medis yang tepat; Diperlakukan salah dan dieksploitasi secara seksual; Tidak memperoleh pengalaman normal yang menumbuhkan perasaan dicintai, diinginkan, aman, dan bermartabat; Terganggau secara emosional karena pertengkaran keluarga yang terus menerus, perceraian dan mempunyai orang tua yang menderita gangguan/sakit jiwa; Dieksploitasi, bekerja berlebihan oleh kondisi yang tidak sehat dan demoralisasi (Soetarso, 2003 dalam huraerah, 2006)


Daftar pustaka:

Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan terhadap Anak. Bandung. Penerbit Nuansa.

0 komentar: